BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Esensi pendidikan adalah sebagai investasi masa depan bagi manusia yang pernah atau sedang bergelut di dunia pendidikan ataupun yang sedang menjalani pendidikan tersebut. Namun, terkadang manusia banyak sekali yang lupa akan pentingnya pendidikan tersebut.
Dilihat dari arti pentingnya pendidikan, maka sudah sepantasnya bagi kita untuk mengerti dan memahami akan pentingnya pendidikan agar kita bisa mengenyam pendidikan tersebut. Namun pada kenyataannya, masih banyak orang yang tidak mengenyam pendidikan akibat dari beberapa faktor yang mempengaruhi diantaranya adalah: masalah ekonomi, masalah tidak adanya fasilitas pendidikan di tempat mereka, dan masih banyak lagi permasalahan yang perlu secepatnya ditanggulangi oleh pemerintah pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pendidikan terbagi ke dalam beberapa bagian, diantaranya ada pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Pendidikan formal adalah pendidikan yang dilakukan secara resmi artinya berada di bawah naungan Departemen Pendidikan atau Departemen Agama. Misalnya: SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan lain-lain.
Sedangkan pendidikan nonformal adalah pendidikan yang dilakukan secara tidak resmi, namun masih bersifat memberikan sebuah ilmu pengetahuan kepada anak didiknya. Pendidikan nonformal ini biasanya disebut dengan istilah kursus. Misalnya: kursus menjahit, kursus bahasa, kursus menyetir, dan lain-lain yang berupa semacam pelatihan.
Telah disebutkan di atas bahwa pendidikan formal itu ada yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan atau Departemen Agama. Salah satu pendidikan formal yang bergerak di bidang pendidikan Islam dan di bawah naungan Departemen Agama adalah madrasah (Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, ataupun Madrasah Diniyah). Namun, kebanyakan pandangan masyarakat terhadap keberadaan madrasah ini masih kurang mendukung disebabkan adanya beberapa pandangan atau persepsi mereka tentang madrasah itu sendiri. Walaupun demikian, keberadaan madrasah tidak bisa diremehkan karena madrasah memiliki banyak peran untuk merubah masa depan anak didik menjadi lebih baik dan hal ini sudah terbukti dengan banyaknya pejabat dan orang-orang yang sukses, mereka berasal dari madrasah.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Jelaskan dan uraikan bagaimana keberadaan madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam!
2. Jelaskan dan uraikan bagaimana posisi madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional!
3. Jelaskan dan uraikan bagaimana pandangan masyarakat Kampung Cijambe Desa Sukaresmi Cisaat-Sukabumi terhadap madrasah!
4. Jelaskan bagaimana upaya untuk memperbaiki citra madrasah dalam masyarakat!
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui bagaimana keberadaan madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam.
2. Untuk mengetahui bagaimana posisi madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional.
3. Untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat Kampung Cijambe Desa Sukaresmi Cisaat-Sukabumi terhadap madrasah.
4. Untuk mengetahui bagaimana upaya untuk memperbaiki citra madrasah dalam masyarakat.
BAB II
PANDANGAN MASYARAKAT KAMPUNG CIJAMBE DESA SUKARESMI CISAAT-SUKABUMI TERHADAP MADRASAH
A. MADRASAH SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
1. Pengertian Madrasah
Kata “madrasah” berasal dari bahasa Arab sebagai keterangan tempat (zharaf makan) dari akar kata “darasa”. Secara harfiah madrasah diartikan sebagai “tempat belajar para pelajar”, atau “tempat untuk memberikan pelajaran”. Kata madrasah juga ditemukan dalam bahasa Hebreus atau Aramy, dari akar kata yang sama yaitu “darasa”, yang berarti “membaca dan belajar” atau “tempat duduk untuk belajar”. Dari kedua bahasa tersebut, kata madrasah mempunyai arti yang sama yaitu “tempat belajar”. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, kata madrasah memiliki arti “sekolah”.
Secara formal, madrasah tidak berbeda dengan sekolah, namun di Indonesia madrasah tidak lantas dipahami sebagai sekolah, melainkan diberi konotasi yang lebih spesifik lagi, yakni “sekolah agama”, tempat di mana anak-anak didik memperoleh pembelajaran hal ihwal atau seluk beluk agama dan keagamaan (agama Islam).
Dalam prakteknya memang ada madrasah yang di samping mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan, juga mengajarkan ilmu-ilmu yang ada di sekolah umum, seperti di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah. Selain itu, ada pula madrasah yang hanya mengkhususkan diri pada pelajaran ilmu-ilmu agama seperti Madrasah Diniyah.
Para ahli sejarah pendidikan seperti A. L. Tibawi dan Mehdi Nakosteen, mengatakan bahwa madrasah (bahasa Arab) merujuk pada lembaga pendidikan tinggi yang luas di dunia Islam klasik (pramodern). Artinya, secara istilah di masa klasik Islam tidak sama terminologinya dengan madrasah dalam pengertian bahasa Indonesia. Nakosteen menerjemahkan madrasah dengan kata university (universitas) dan menjelaskan bahwa madrasah-madrasah di masa klasik Islam itu didirikan oleh para penguasa Islam dengan tujuan untuk membebaskan masjid dari beban-beban pendidikan sekuler-sektarian. Sebab sebelum ada madrasah, ketika itu masjid memang sudah digunakan sebagai lembaga pendidikan umum. Tujuan pendidikan menghendaki adanya aktivitas sehingga menimbulkan hiruk pikuk, sementara beribadah di dalam masjid menghendaki ketenangan dan kekhusyuan beribadah. Menurut Nakosteen, itulah yang menjadi pertentangan antara tujuan pendidikan dan tujuan agama di dalam masjid hampir-hampir tidak dapat diperoleh titik temu. Oleh karena itu, dicarilah lembaga pendidikan alternatif untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan pendidikan umum, dengan tetap berpijak pada motif keagamaan. Lembaga itu adalah madrasah.
Madrasah pada awal perkembangannya mempunyai beberapa pengertian diantaranya: berarti aliran atau mazhab, kelompok atau golongan filosof, dan ahli pikir atau penyelidik tertentu yang berpegang pada metode atau pemikiran yang sama. Pandangan-pandangan atau aliran-aliran itu sendiri timbul sebagai akibat perkembangan ajaran agama Islam dan ilmu pengetahuan di kalangan umat Islam, sehingga mereka berusaha untuk mengembangkan mazhab masing-masing, khususnya pada periode Islam klasik. Maka, terbentuklah madrasah-madrasah dalam pengertian kelompok pemikiran, mazhab, atau aliran tersebut, misalnya Madrasah Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah. Hal ini juga berlaku bagi madrasah-madrasah di Indonesia yang kebanyakan menggunakan nama orang yang mendirikannya. Sedangkan yang merupakan cikal bakal model madrasah di Indonesia adalah Madrasah Nizhamiyah.
2. Latar Belakang Munculnya Madrasah
Secara historis, kelahiran madrasah di Indonesia bisa dilihat dari dua aspek, yaitu: Pertama, aspek internal diantaranya meliputi faktor ajaran Islam dan kondisi pendidikan Islam di Indonesia. Kedua, aspek eksternal diantaranya yang menyangkut kondisi pendidikan modern kolonial di Indonesia. Secara sosial kultural masyarakat Islam di Indonesia dan variasi keagamaan mempunyai perbedaan dengan masyarakat dan tradisi keagamaan di negara-negara Islam lainnya. Sebelum kedatangan Islam, masyarakat Indonesia sudah lebih dulu mengenal dan terbentuk oleh budaya non-Islam, yakni Hindu dan Budha, animisme dan dinamisme. Islam masuk ke Indonesia tidak dalam keadaan kekosongan budaya, tetapi justru sudah terbentuk oleh budaya-budaya sebelumnya sehingga ajaran Islam di Indonesia terbentuk bukan hanya dari ajaran Islam murni, tetapi lebih terkombinasikan denagn budaya lokal yang sudah terbentuk sebelumnya. Hal itu sering disebut dengan Islam Sinkretis, yang kemudian banyak berkembang dan diterima oleh kebanyakan masyarakat Indonesia. Islam Sinkretis inilah yang kemudian berinteraksi dengan budaya-budaya lain, termasuk budaya Barat. Madrasah adalah salah satu hasil dari bentuk perpaduan antara budaya Islam yang mempunyai akar budaya Nusantara dan budaya Barat.
Menurut Abuddin Nata, kemunculan madrasah setidaknya didasari oleh lima hal, yaitu: modernisasi lembaga (khususnya masjid), perkembangan ilmu pengetahuan yang memunculkan universitas, pemasyarakatan mazhab, perubahan politik pemerintahan, dan perubahan orientasi pendidikan sebagai sebuah profesi. Sejauh ini tampaknya belum ada data yang pasti kapan istilah madrasah yang mempunyai pengertian sebagai lembaga pendidikan, mulai digunakan di Indonesia. Para peneliti sejarah pendidikan Islam pun pada umumnya lebih tertarik membicarakan sistem pendidikan atau pengajaran tradisional Islam yang digunakan di masjid, surau (Minangkabau), dayah atau rangkang (Aceh), pesantren (Jawa), dan lain-lain daripada membicarakan madrasah.
Berkembangnya madrasah di Indonesia di awal abad ke-20 M ini, memang merupakan wujud dari upaya pembaruan pendidikan Islam yang dilakukan para cendekiawan muslim di Indonesia, yang melihat bahwa lembaga pendidikan Islam asli (tradisional) tersebut dalam beberapa hal tidak lagi sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. A. H. Johns mencatat bahwa madrasah merupakan salah satu bukti penting dari kehadiran Islam di dunia Melayu-Nusantara. Madrasah merupakan perkembangan lebih lanjut dari pesantren dan secara berangsur-angsur diterima sebagai salah satu institusi pendidikan Islam yang juga berperan penting dalam perkembangan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
3. Karakteristik Madrasah di Indonesia
Sebagaimana telah dikemukakan, secara harfiah madrasah bisa diartikan dengan sekolah, dan secara teknis keduanya memiliki kesamaan, yaitu sebagai tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar secara formal. Namun demikian Karel Steenbrink membedakan madrasah dengan sekolah karena keduanya memiliki karakteristik atau ciri khas yang berbeda. Madrasah memiliki kurikulum, metode, dan cara mengajar sendiri yang berbeda dengan sekolah. Meskipun mengajarkan ilmu pengetahuan umum sebagaimana yang diajarkan di sekolah, madrasah memiliki karakter tersendiri, yaitu sangat menonjolkan religiusitas masyarakatnya. Sedangkan sekolah merupakan lembaga pendidikan umum dengan pelajaran universal dan terpengaruh iklim pencerahan Barat.
Perbedaan karakter antara madrasah dengan sekolah itu dipengaruhi oleh perbedaan tujuan antara keduanya secara khusus. Tujuan dari pendirian madrasah ketika itu untuk pertama kalinya diadopsi di Indonesia ialah untuk mentransmisikan nilai-nilai Islam, selain untuk memenuhi kebutuhan modernisasi pendidikan, sebagai jawaban atau respon dalam menghadapi kolonialisme dan Kristen. Sedangkan sekolah untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh pemerintah Belanda pada sekitar dasawarsa 1870-an bertujuan untuk melestarikan penjajahan. Dalam lembaga pendidikan yang didirikan kolonial Belanda itu, tidak diberikan pelajaran agama sama sekali.
Dari keterangan di atas menarik dicatat bahwa salah satu karakteristik madrasah yang cukup penting di Indonesia pada awal pertumbuhannya ialah bahwa di dalamnya tidak ada konflik atau upaya mempertentangkan ilmu-ilmu agama dengan ilmu-ilmu umum. Madrasah di Indonesia juga memiliki karakter yang sangat merakyat, berbeda dengan madrasah pada masa klasik Islam. Sebagai lembaga pendidikan tinggi madrasah pada masa klasik Islam terlahir sebagai gejala urban atau kota. Madrasah pertama kali didirikan oleh Dinasti Samaniyah (204-395 H/819-1005 M) di Naisapur, kota yang kemudian dikenal sebagai daerah kelahiran madrasah. Hal ini berbeda dengan madrasah di Indonesia, yang pada mulanya tumbuh dan berkembang atas inisiatif tokoh masyarakat yang peduli, terutama para ulama yang membawa gagasan pembaruan pendidikan, setelah mereka kembali dari menuntut ilmu di Timur Tengah. Dana pembangunan dan pendidikannya pun berasal dari swadaya masyarakat. Karena inisiatif dan dananya dari masyarakat, maka masyarakat sendiri diuntungkan secara ekonomis, artinya mereka dapat memasukkan anak-anak mereka ke madrasah dengan biaya ringan.
Kini madrasah dipahami sebagai lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah Sistem Pendidikan Nasional dan berada di bawah pembinaan Departemen Agama. Kurun waktu cukup panjang yang dilaluinya, yakni kurang lebih satu abad, membuktikan bahwa lembaga pendidikan madrasah telah mampu bertahan dengan karakternya sendiri, yakni sebagai lembaga pendidikan untuk membina jiwa agama dan akhlak anak didik. Karakter itulah yang membedakan madrasah dengan sekolah umum.
4. Fungsi dan Peran Madrasah
Pada dasarnya, sistem pendidikan madrasah merupakan produk kreativitas muslim dan agamawan sebagai bentuk pembaruan atas lembaga pendidikan Islam yang ada sebelumnya. Tujuannya agar dapat menjawab tantangan dan tuntutan yang makin kompleks, mendesak dan tidak dapat dihindari lagi. Madrasah dituntut dalam kemampuan bersaing dari Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menghadapi era globalisasi. Oleh karena itu perlu dirumuskan visi madrasah, yakni madrasah sebagai “sekolah plus” yang berkualitas, berkarakter, dan mandiri. Madrasah plus adalah madrasah yang menyiapkan anak didik mampu dalam sains dan teknologi, namun tetap dengan identitas keislamannya.
Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT), secara garis besar madrasah memiliki peran dan tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan pendidikan selama jangka waktu tertentu.
b. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum madrasah yang berlaku.
c. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi siswa di madrasah.
d. Membina kerja sama dengan orang tua, masyarakat, dan dunia uasaha.
e. Semua kegiatan madrasah pelaksanaannya harus berpedoman pada peraturan yang belaku.
f. Bertanggung jawab kepada kantor Departemen Agama.
Selain itu, madrasah juga sangat berperan dalam pembentukan akhlak dan moral anak didik yang sesuai dengan ajaran Islam, dan juga menentukan masa depan anak didik menjadi lebih cerah. Madrasah juga bukan hanya sebagai pusat pendidikan, melainkan juga merupakan pusat informasi dan pusat pengembangan diri.
5. Jenis-Jenis Madrasah
Dalam prakteknya, madrasah ada yang mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan saja, dan ada juga yang mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan serta ilmu-ilmu yang diajarkan di sekolah umum. Madrasah yang mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan serta ilmu-ilmu umum, diantaranya adalah:
a. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
b. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
c. Madrasah Aliyah (MA)
Sedangkan madrasah yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan saja adalah Madrasah Diniyah (MD). Madrasah Diniyah ada tiga tingkatan, yaitu: Madrasah Diniyah Amaliyah, Madrasaha Diniyah Wustho, dan Madrasah Diniyah Ulya.
Semua jenis madrasah tersebut, baik yang mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan serta ilmu-ilmu umum ataupun yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan saja semuanya bernaung dan bertanggung jawab pada kantor Departemen Agama.
B. POSISI MADRASAH DALAM SISTEM PENDIDIKAN NAIONAL
Produk hukum pertama yang menyatakan kesederajatan antara madrasah dengan sekolah adalah UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN). Sejak ditetapkannya undang-undang ini, maka pendidikan madrasah telah diakui sebagai subsistem pendidikan nasional. Madrasah diredefinisikan sebagai sekolah umum berciri khas Islam. Sejak itu dualisme sistem pendidikan di tanah air selama ini praktis runtuh dengan adanya undang-undang ini. Dengan demikian penerapan Undang-Undang No. 2 tahun 1989 dikuatkan lagi dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan implementasi dari komitmen pemerintah bersama DPR untuk memberdayakan dan meningkatkan mutu pendidikan madrasah. Penerapan kedua undang-undang ini harus pula dilihat sebagai upaya untuk menjadikan madrasah sebagai “center of excellence” atau pusat keunggulan; karena madrasah memiliki keunggulan komperatif, yaitu penekanan yang signifikan pada pendidikan agama dan akhlak (moralitas) di samping penekanan pada pendidikan umum berupa pemberian mata pelajaran umum.
Lahirnya Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, di samping bertujuan untuk merevisi terhadap Undang-Undang Sisdiknas tahun 1989 agar selaras dengan kebijakan pendidikan pemerintah, khususnya kebijakan otonomi daerah, pada sisi lain merupakan “pengukuhan” kembali status madrasah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Bahkan dalam undang-undang ini, eksistensi kesederajatan madrasah dan sekolah semakin kuat dan pengakuan terhadap bentuk-bentuk pendidikan Islam lain, seperti pondok pesantren dan pendidikan keagamaan semakin eksplisit. Bahkan dalam undang-undang ini Departemen Agama diberi peluang baru untuk mendirikan Madrasah Aliyah Ketrampilan sebagai padanan paralel dengan Sekoolah Menengah Kejuruan yang ada pada Departemen Pendidikan nasional.
Jadi, pada intinya dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 posisi madrasah dengan sekolah umum itu sederajat atau mempunyai kedudukan yang setara, yaitu sama-sama lembaga pendidikan yang diakui pemerintah.
C. PANDANGAN MASYARAKAT KAMPUNG CIJAMBE DESA SUKARESMI CISAAT-SUKABUMI TERHADAP MADRASAH
Meskipun dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah dijelaskan bahwa antara sekolah umum dengan madrasah mempunyai kedudukan yang setara, yaitu sama-sama sebagai lembaga pendidikan yang diakui pemerintah, namun masyarakat hari ini banyak memandang bahwa anak-anak mereka jika dimasukkan ke madrasah itu tidak bisa melanjutkan ke sekolah-sekolah negeri atau akan sulit mendapat pekerjaan setelah keluar dari madrasah nanti.
Pertanyaan yang muncul adalah kenapa masyarakat beranggapan seperti itu? Jawaban yang tepat adalah karena masyarakat belum mengerti tentang pendidikan di madrasah itu lebih daripada pendidikan di sekolah umum. Bahkan madrasah bisa dikatakan sekolah umum plus.
Oleh karena itu, harus terlebih dahulu dijelaskan dari berbagai sudut pandang tentang madrasah atau pendidikan Islam itu. Namun, alangkah singkatnya kalau dilihat dari segi filsafat artinya denagn cara berpikir sampai ke akar atau dicari dulu akar permasalahannya.
Di Indonesia terjadi berbagai macam krisis yang berkepanjangan, seperti kemiskinan, kurangnya fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Akibat dari krisis yang berkepanjangan tersebut, menyebabkan terjadinya hal-hal yang negatif seperti terjadinya perampokan, tindakan asusila, budaya pornografi dengan dalih kebutuhan ekonomi semakin meningkat. Sekalipun ada pemerintah, tetapi kestabilan politik belum juga terwujud.
Dalam ajaran Islam berbagai krisis tadi merupakan kerusakan yang ditimbulkan oleh manusia sendiri. Menurut Muhammad Ali Ashabuni dalam kitab Shofwatun al-Tafsir yang dikutip oleh Muhammad Iswayanto mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kerusakan yang disebabkan oleh tangan manusia adalah “oleh karena kemaksiatan-kemaksiatan dan dosa-dosa yang dilakukan manusia”.
Kita perhatikan kehidupan di sekeliling kita, saat ini banyak sekali pemaksiatan yang terjadi, termasuk dalam penataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Agama ditempatkan pada posisi yang sangat individual dan telah digantikan oleh etik yang pada faktanya bernilai materi juga. Jika kita kembalikan pada bidang pendidikan, maka akan ditemukan pembagian antara pendidikan sekuler dan pendidikan Islam (diantaranya madrasah).
Kebanyakan di kalangan masyarakat selalu beranggapan yang keliru dalam melihat madrasah. Setiap kali membicarakan madrasah, acap kali tergiring pada topik tentang sekolah Islam yang memprihatinkan, bangunan sederhana dengan fasilitas minim, kurikulum berjalan apa adanya dan kondisi guru-gurunya yang menyedihkan.
Sebagian masyarakat khususnya di Kampung Cijambe Desa Sukaresmi Cisaat-Sukabumi ini memandang bahwa belajar di madrasah identik dengan belajar ilmu-ilmu Islam seperti membaca Al-Quran, bahasa Arab, dan lain sejenisnya. Selain itu, madrasah diidentikkan dengan lingkungan yang kumuh dan kotor tidak seperti sekolah–sekolah umum yang jauh lebih baik. Oleh karena itu, masyarakat beranggapan bahwa jika anak-anak mereka dimasukkan ke madrasah maka tidak akan terjamin dalam segala hal dan akan susah mendapatkan pekerjaan nantinya. Madrasah juga dianggap oleh masyarakat sebagai sekolah pembuangan yang menerima siswa-siswi dari sekolah-sekolah lain yang tidak diterima.
Sikap dan pandangan miring sebagian masyarakat tersebut sebenarnya bukan tanpa sebab. Biasanya mereka melihat beberapa faktor sehingga mempunyai sikap demikian terhadap madrasah, diantaranya: Pertama, kualitas madrasah baik input maupun output (lulusannya). Kedua, proses belajar mengajarnya; kebanyakan guru yang mengajar tidak sesuai dengan keahliannya. Ketiga, tingkat kedisiplinan warga madrasah. Keempat, aspek manajemen. Sebagian besar madrasah berstatus swasta yang berada di bawah naungan yayasan, sehingga terkadang yayasan mempunyai otoritas yang lebih kuat dibandingkan para pengelola madrasah. Keadaan ini menyebabkan masyarakat memberikan penilaian kurang bagus terhadap madrasah.
D. UPAYA MEMPERBAIKI CITRA MADRASAH DALAM MASYARAKAT
Menanggapi sikap dan pandangan masyarakat terhadap eksistensi madrasah, maka dibutuhkan upaya-upaya untuk memperbaiki citra madrasah di masyarakat Kampung Cijambe Desa Sukaresmi Cisaat-Sukabumi dari berbagai pihak. Artinya semua komponen harus terlibat karena jika hanya salah satu komponen yang peduli terhadap madrasah, maka stigma, diskriminasi dan sejenisnya tersebut akan tetap berlanjut. Upaya tersebut bisa dilakukan oleh internal madrasah sendiri maupun melibatkan eksternal.
Langkah internal yang paling strategis bisa dilakukan adalah meningkatkan kualitas madrasah dalam segala bidang baik fisik maupun nonfisik. Kalangan internal madrasah, baik para guru, TU, maupun komite sekolah perlu melakukan analisa diri, refleksi, atau analisis SWOT sehingga akan diperoleh gambaran mengenai kebijakan maupun perubahan apa yang sekiranya perlu dilakukan agar kualitas madrasah meningkat. Selain itu, masih banyak langkah-langkah internal lain yang bisa dilakukan madrasah sebagai upaya untuk memperbaiki citra madrasah dalam masyarakat. Sedangkan langkah eksternal yang bisa dilakukan madrasah adalah mengirimkan siswanya dalam berbagai kejuaraan baik yang bersifat akademik maupun olah raga, madrasah secara kreatif berupaya menggandeng lembaga/perusahaan sebagai partner dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di madrasah. Selain itu juga, tidak kalah pentingnya dalam upaya ini adalah peran serta pemerintah selaku pengayom bagi masyarakat. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam membentuk image madrasah dalam masyarakat. Untuk itu, keberpihakan yang positif akan mendukung terciptanya image positif di mata masyarakat. Dengan demikian, adanya upaya-upaya ini setidaknya akan menepis stigma dan pandangan yang negatif dari masyarakat terhadap madrasah.
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Madrasah merupakan suatu tempat atau lembaga pendidikan yang di mana anak-anak didiknya memperoleh pembelajaran hal ihwal atau seluk beluk agama dan keagamaan (agama Islam). Madrasah merupakan perkembangan lebih lanjut dari pesantren dan secara berangsur-angsur diterima sebagai salah satu institusi pendidikan Islam yang juga berperan dalam perkembangan peningkatan mutu di Indonesia. Madrasah memiliki karakter khusus yang berbeda dengan sekolah umum, yaitu lebih menonjolkan religiusitas masyarakatnya. Madrasah ada yang mengajarkan ilmu-ilmu agama juga ilmu-ilmu umum, seperti MI, MTs, MA dan ada pula yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama, seperti MD (Madrasah Diniyah).
Posisi madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional sebenarnya adalah sederajat dengan sekolah-sekolah umum atau mempunyai kedudukan yang setara, yaitu sama-sama sebagai lembaga pendidikan yang diakui pemerintah. Namun, meskipun dalam UU Sisdiknas telah disebutkan demikian, tetapi masyarakat hari ini khususnya di Kampung Cijambe Desa Sukaresmi Cisaat-Sukabumi masih memandang madrasah sebagai sekolah yang kurang bagus sehingga mereka lebih memilih memasukkan anak-anak mereka ke sekolah-sekolah umum yang lebih dinilai bagus.
Oleh karena itu, menanggapi hal tersebut diperlukan upaya-upaya untuk memperbaiki citra madrasah di masyarakat dari seluruh pihak. Diantaranya melalui langkah-langkah internal, seperti meningkatkan kualitas madrasah dalam segala bidang baik fisik maupun nonfisik yang dilakukan oleh para guru, TU, maupun komite sekolah. Langkah-langkah eksternal, seperti mengirimkan siswanya dalam berbagai kejuaraan baik bersifat akademik maupun olah raga. Selain itu, peran pemerintah juga sangat dibutuhkan selaku pengayom madrasah untuk menciptakan image madrasah yang positif dalam masyarakat.
B. SARAN
Menurut saya, banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri khususnya masyarakat di Kampung Cijambe Desa Sukaresmi Cisaat-Sukabum selain upaya-upaya yang telah disebutkan dalam pembahasan makalah ini. Agar masyarakat tidak memandang madrasah sebagai sekolah yang kurang dan dinomor duakan, diantaranya:
- Mengadakan sosialisasi keagamaan dan mengenalkan lebih dalam kepada masyarakat tentang pentingnya agama.
- Aparat pemerintah harus ikut serta dalam sosialisasi kepada masyarakat dan ikut membantu dalam pengadaan fasilitas, dan lain-lain.
- Membuat terobosan-terobosan baru yang lebih bisa menggugah masyarakat tentang pentingnya pendidikan Islam apalagi di madrasah.
Dengan upaya tersebut, mudah-mudahan bisa merubah cara pandang masyarakat terhadap madrasah agar menjadi lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI. 2004. Sejarah Madrasah, Pertumbuhan, Dinamika, dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta.
D. Marimba, Ahmad. 1962. Pengantar Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: Al-Ma’arif.
Mansur, dkk. 2005. Rekonstruksi Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Depag RI.
Sisdiyanto, S. M. 2004. Perkembangan Madrasah dalam Editorial. Jakarta: Depag RI.
Yusanto, Ismail, Muhammad, dkk. 2004. Menggagas Pendidikan Islami. Bodor: Al-Azhar Press.
http://darunnajah.wordpress.com
http://isnoe82.blogspot.com
http://mukti1.multiply.com/review/item/1
Selasa, 12 Januari 2010
PANDANGAN MASYARAKAT KAMPUNG CIJAMBE DESA SUKARESMI CISAAT-SUKABUMI TERHADAP MADRASAH
Diposting oleh Eneng SY di 23.27 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)
